Minggu, 23 November 2014

Penilaian dan Penyidikan Jaminan

Penilaian dan peyidikan (PP) berfungsi untuk memproses dan menetapkan penilaian terhadap jaminan yang diagunkan oleh nasabah serta sekaligus menyelidiki data-data yang diberikan oleh calon nasabah atau dengan kata lain melihat karakteristik calon nasabah.
PP akan turut membantu memberikan masukan bagi lembaga tentang studi kelayakan usaha nasabah, mengetahui keabsahan harga dan nilai aktiva yang akan diagunkan , serta sebagai bahan pertimbangan bagi AM atau komite penanaman dana dalam merekomendasi pembiayaan, dapat juga turut membantu melindungi bank dari kemungkinan terjadi kerugian besar di masa yang akan datang akibat nasabah wanprestasi/cedera janji.
Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa manusia tidak dapat memberikan suatu kepastian tentang apa yang tejadi di masa yang akan datang ……”Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok…….” (QS. Luqman (31) : 34) sehingga diperlukan suatu jaminan barang sebagai agunan. Agunan tersebut sebagai salah satu cara atau sarana hukum untuk mencegah nasabah mengingkari janjinya, meskipun jaminan sebagai alat pelindung, Bank tidak serta merta dapat mengeksekusi agunan itu.  Pihak AM dan Pejabat Penilai berhak melakukan penyidikan terhadap semua aktiva yang dijaminkan dan untuk menghindari kemungkinan barang jaminan telah diagunkan pada pihak lain, dalam perselisihan sengketa atau bagaimana kepastian nilai hak tanggungan dan bagaimana mekanisme pengikatan jaminan.
Aktiva yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah
1.            Tanah, Bangunan (rumah tinggal, ruko, rukan, toko bungalow, kantor, pabrik, gudang, hotel dll).
2.            Kendaraan transportasi,
3.            Mesin-mesin
4.            Logam mulia
5.            Piutang berupa kontrak
6.            Persedian barang dagangan
7.            Depositi berjangka
8.            Saham

           Dalam prakteknya penulis pernah menemukan beberapa kasus di lapangan, pada perbankan yang kurang teliti dalam hal aspek ini, sehingga tidak jarang mereka kecolongan mendapati agunan/jaminan sertifikat/akta jual beli tanah bodong.Bahkan penulis juga pernah menemukan kasus kecurangan nasabah dalam hal memberikan data agunan palsu. Dimana adanya perbedaan antara aguanan yang ada di foto dengan akta jual beli tanah yang sebenarnya, sehingga pada saat penagihan ketika macet, rumah yang diagunkan yang sesuai dengan AJB Tanah tadi adalah rumah bilik hancur tidak layak huni, berbeda jauh dengan yang ada di foto/saat nasabah tersebut disurvey/ ketika memberikan keterangan tentang agunan yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar