Minggu, 02 November 2014

Penentuan Nisbah Bagi Hasil



Pricing pembiayaan adalah metode penentuan seberapa besar bank akan menarik keuntungan atas pembiayaan berupa bagi hasil atau margin dengan mendasarkan kepada bebarapa faktor sebagai pertimbangan dalam proses penghitungannya.


1 Penentuan Nisbah Bagi Hasil
Dalam penentuan nisbah bagi hasil mudharabah/musyarakah dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:
  1. Obyek bagi hasil yang diinginkan oleh bank/shahibul maal, apakah menggunakan frofit sharing, renevue sharing, dll
  2. Return on invesment/yield/hasil yang diinginkan bank dalam melakukan penyaluran pembiayaan kepada nasabah
  3. Berapa lama jangka waktu bank/shahibul maal berinvestasi dalam bentuk penyaluran pembiayaan kepada nasabahnya
  4. Kemampuan nasabah dalam hal ini cash flow dari hasil usaha nasabah
  5. Resiko yang akan diterima oleh bank
  6. Asumsi-asumsi yang mendasari pembuatan proyeksi cash flow nasabah.


2 Objek Bagi Hasil
Bagan proses penentuan objek bagi hasil:
PENJUALAN/PENDAPATAN                            A             ===è  REVENUE SHARING
HARGA POKOK PEMBELIAN                        B
LABA KOTOR                                                    C             ===è   GROSS PROFIT SHARING
BIAYA PENJUALAN                                          D
BIAYA UMUM & ADMINISTRASI                 E
LABA USAHA                                                     F         ===è   OPERATING INCOME SHARING
PENDAPATAN LAIN2                                       G
BIAYA MARGIN/BAGI HASIL                        H
BIAYA LAIN2                                                      I
LABA SEBELUM PAJAK                                 J            ===è   PROFIT BEFORE TAX SHARING
PAJAK                                                                 K
LABA BERSIH                                                   L              ===è  NET PROFIT SHARING



Secara  umum  objek bagi hasil dapat dibagi dua macam:

1.       Revenue sharing.
                Penghitungan nisbah bagi hasil didasarkan pada pendapatan / penjualan

2.       Profit sharing
                Perhitungan nisbah bagi hasil didasarkan pada laba.

Contoh kasus:

n  Pricing pembiayaan 1 tahun 15% p.a
n  Pembiayaan Rp 1 Milyar
n  Profit margin nasabah 40% dari omzet.
n  Proyeksi pendapatan nasabah Rp 33.33 juta per bulan
n  Proyeksi pendapatan BMI Rp 12.5 juta per bulan
n  Berapa nisbah bagi hasil ?

Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menghitung pricing pada nisbah bagi hasil adalah dengan metode Account Profitability Ratio (APR). APR merupakan teknik perhitungan yang digunakan untuk mengetahui besarnya keuntungan / kontribusi yang dapat disumbangkan nasabah kepada Bank Syariah atas fasilitas penanaman dana yang diberikan.

  
Manfaat APR
ü  Mengatasi persaingan dengan bank lain yang akan merebut nasabah tersebut, yaitu dengan cara memberikan pelayanan, kemudahan, serta harga yang bersaing.
ü  Memudahkan dalam pricing bank (harga jual/bagi hasil) kepada nasabah, karena dalam perhitungannya terdapat komponen penggunaan produk/jasa yang disediakan bank oleh nasabah termasuk didalamnya besarnya kontribusi dana yang disimpan di Bank Muamalat.
ü  Mendorong efisiensi kerja.

Unsur-Unsur APR

  Margin / bagi hasil yang diperoleh
  Pendapatan administrasi
  Pendapatan lainnya
  Bagi hasil dana pihak ketiga
  PPAP
  Overhead Cost
  Biaya operasi untuk mengelola dana nasabah
  Return Of Risk Assets

Contoh Soal:
n  PT. XYZ mempunyai usaha kontraktor, membutuhkan pembiayaan modal kerja sebesar Rp 1 M untuk jangka waktu 12 bulan. Nasabah berharap akan memperoleh laba sebesar Rp 550 juta.
    Bank Muamalat menetapkan pricing sebesar 15% p.a
    Buatlah ekspektasi pembayaran bagi hasil di atas.
    Jika realisasi pendapatan nasabah sbb :
    - jan Rp 25 juta, peb Rp 15 juta, mar 40 juta, apr 10 juta, mei 30 juta, jun 30 juta, jul 30 juta, agt 50 juta
    Sep 50 juta, okt 45 juta, nop 5 juta,des 5 juta. Berapa bagi hasil yang diperoleh nasabah dan BMI?
    Berapa varian tiap bulan? Berapa realisasi margin yang diperoleh?
n  Tentukan nisbah bagi hasil dari CV. Lambang Citra Mandiri berikut….


n  PT. Sejahtera memperoleh pembiayaan Murabahah sebesar Rp 500 juta selama 12 bulan. Margin bagi hasil sebesar 17.5 p.a. Bagi hasil tabungan 5%, bagi hasil deposito 8%, Cost of Fund (COF) 10%, CPP 1%, OHC 6%, biaya administrasi 1,5%.
                Berapa RORA nya?


3 Macam-Macam Nisbah Bagi Hasil
                Macam-macam nisbah bagi hasil diantaranya:
  1. Single nisbah : yaitu besarnya nisbah porsi shahibul maal dan mudharib tetap sama selama jangka waktu akad atau periode. Contoh porsi nisbah shahibul mall 35%, mudharib 65% dengan obyek bagi hasil revenue sharing, maka dalam setiap perhitungan bagi hasil, porsi nisbah tersebut yang tetap dipakai
  2. Multi nisbah : yaitu besarnya nisbah porsi shahibul maal dan mudharib berbeda-beda (atau lebih dari satu nisbah) selama jangka waktu akad. Contohnya porsi nisbah shahibul maal tahun i adalah 35%, tahun ii adalah 45%, tahun 55% jika jangka waktu akad 3 tahun.

Berikut contoh mudharabah untuk investasi:
          Pembelian kapal tangkap untuk perusahaan dibidang penangkapan ikan dilaut lepas
          Pembelian mesin-mesin pabrik pada manufacturing bisnis
          Pembelian gedung dan sarana transportasi pada bisnis lembaga keuangan
          Pembelian sarana transportasi untuk perusahaan dibidang transportasi seperti pembelian bus untuk perusahaan autobus (po)
          Pemembelian gedung, ruko, kios untuk bisnis perdagangan (retail)
          Pembangunan stasiun pompa bensin umum (spbu)


Kiat-kiat mengatasi resiko penyaluran mudharabah:
  1. Hasil penjualan/pendapatan dari bisnis yang dibiayai seluruhnya harus melalui mekanisme mutasi rekening di bank sehingga dapat dengan mudah dikontrol bersama dengan nasabah tanpa perlu klarifikasi lagi memastikan kebenaran data penjualan/pendapatan tersebut contoh usaha yang termasuk dalam kategori contract financing
  2. Gunakan obyek bagi hasilnya adalah revenue sharing
  3. Didalam bisnis yang dibiayai terdapat suatu media/alat yang mencatat realisasi penjualan/pendapatan yang security nya terjamin, sehingga juga dapat memudahkan klarifikasi data realisasi penjualan tersebut. Contoh : bisnis wartel, supermarket/hypermarket, retailer, usaha yang seluruh prouduknya diekspor dengan cara bayar menggunakan lc, dan lain-lain.
  4. Fasilitas mudharabah ini sebaiknya diberikan kepada nasabah yang sudah eksisting dengan past performance yang tergolong prime customer dan telah teruji, bukan kepada new customer
  5. Sebaiknya bank membiayai suatu bidang usaha dengan kondisi sedang dalam tahap pertumbuhan, bukan di tahap penurunan usaha, sehingga,
  6. Jika dilihat dari sisi  product live cycle, produk dari bidang usaha tersebut harus sedang dalam masa pertumbuhan juga, bukan dimasa pengenalan, kematangan dan bahkan penurunan.
  7. Sebaiknya bidang usaha yang dibiayai disesuaikan dengan kemampuan staf marketing banknya dalam menguasai aspek-aspek tehnis dari usaha tersebut
  8. Jangan memberikan fasilitas mudharabah kepada suatu perusahaan yang tergolong start up company (baru memulai usaha)
  9. Bidang usaha yang akan dibiayai harus telah diyakini benar dampak resikonya (pilih usaha yang paling manageble resikonya)
  10. Sedapat mungkin alur keuangan dari nasabah dapat dikuasai oleh bank
  11. Berikan covenant : jika realisasi obyek bagi hasil tidak sesuai dengan proyeksi, maka bank berhak ikut melakukan pengelolaan usaha tersebut minimal aspek keuangannya
  12. Collateral yang dapat menjadi pengurang ppap yang diberikan oleh nasabah kepada bank harus mengcover, sebagai pertahanan terakhir bank
  13. Monitor dengan baik keteraturan & ketepatan waktu nasabah dalam memberikan laporan obyek bagi hasil sebagai ukuran bank dalam minilai aspek character nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar