- Tanah
- Tahapan persiapan
Menerima
permohonan dari AM dengan melampirkan salinan f.c. dokumen sbb:
Sertifikat
tanah (SHM, SHGB, SHGU, SHP), PBB, IMB, Identitas, KK., akta nikah, akta jual
beli, surat penjamin dari pemilik jaminan, peta lokasi.
- Tahap pelaksanaan.
Peninjauan ke
lokasi tanah yang dijaminkan, melihat batas-batas tanah, menyesuaikan data yang
tertera dalam sertifikat dengan fisik dilapangan, melakukan pengukuran tanah,
mencari informasi tentang fasilitas umum, wawancara langsung dengan pemilik dan
warga sekitar, status penghuni dan hubungan dengan nasabh, informasi harga,
melakukan pemotretan.
- Tahapan Pelaporan
Dalam laporan
disertaka pula beberapa faktor yang mempengaruhi penilaian, seperti lokasi,
bukti kepemilikan, topografi, kondisi bangunan, lingkungan sosial, dll.
- Bangunan
Menyesuaikan data yang ada dalam IMB, melakukan pengambilan gambar,
kualitas kontruksi bangunan
- Kendaraan
- Tahapan persiapan, dokumen yang disiapkan BPKB, STNK, Faktur
Pembelian, bukti pemeriksaan nomot Chasis dan Nomor Mesin dengan sistem
gesek.
- Tahapan pelaksanaan, melakukan cek fisik kendaraan, menyesuaikan
kondisi kendaraan dengan BPKB, meneliti STNK (jatuih tempo dll)
Pengambilan gambar, penambahan asesoris dalam kendaraan.
- Tahapan pelaporan
- Logam Mulia
Dokumen yang diperiksa adalah Bukti kepemilikan, serfikat yang
dikeluarkan pembuat logam yang menyatakan kadar logam mulia.
- Inventori
Memeriksa dokumen pembelian, ekspedisi, kartu gudang, laporan
persediaan, sifat dan jenis barang, bukti kepemilikan, expired date.
- Mesin-mesin dan Peralatan
Data yang diperlukan, Invoice atau faktur atau bukti pelunasan, original
certificate, data teknis mesin, distributor, pabrik yang menghasilkan, kegunaannya,
proses kerja mesin, fungsi dan proses mesin, hubungan anatara mesin satu dengan
yang lain.
Penentuan nilai barang yang diserahkan nasabah ke Bank harus didasarkan
Liquidation Basis yaitu perhitungan prosentase maksimal dengan nilai pasar barang
yang dinilai dengan ketentuan masing-masing prosentasi sebahgai berikut.
No
|
Jenis Jaminan
|
Prosentase Maksimal
|
1
|
Tabungan atau deposito
berjangka
|
100%
|
2
|
Logam mulia
|
90%
|
3
|
Bank garansi
|
100%
|
4
|
Standby L/C
|
100%
|
5
|
SHM/SHGB
|
70%
|
6
|
Bangunan ber IMB/tak ber-IMB
|
70/50%
|
7
|
Bangunan diatas hak pakai
|
70%
|
8
|
Mesin-mesin berat
|
50%
|
9
|
Kapal laut > 20
DWT/Ton
|
70%
|
10
|
Mesin berat yang tertanam
|
60%
|
11
|
Persediaan
|
50%
|
12
|
Tagihan proyek sudah
efektif dikiat cessie
|
50%
|
13
|
Kendaraan bermotor baru
|
80%
|
14
|
Kendaraan bermotor bekas
|
50%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar