Minggu, 23 November 2014

Jenis Aktiva Yang Dijaminkan


  1. Tanah
  1. Tahapan persiapan
Menerima permohonan dari AM dengan melampirkan salinan f.c. dokumen sbb:
Sertifikat tanah (SHM, SHGB, SHGU, SHP), PBB, IMB, Identitas, KK., akta nikah, akta jual beli, surat penjamin dari pemilik jaminan, peta lokasi.

  1. Tahap pelaksanaan.
Peninjauan ke lokasi tanah yang dijaminkan, melihat batas-batas tanah, menyesuaikan data yang tertera dalam sertifikat dengan fisik dilapangan, melakukan pengukuran tanah, mencari informasi tentang fasilitas umum, wawancara langsung dengan pemilik dan warga sekitar, status penghuni dan hubungan dengan nasabh, informasi harga, melakukan pemotretan.
  1. Tahapan Pelaporan
Dalam laporan disertaka pula beberapa faktor yang mempengaruhi penilaian, seperti lokasi, bukti kepemilikan, topografi, kondisi bangunan, lingkungan sosial, dll.
  1. Bangunan
Menyesuaikan data yang ada dalam IMB, melakukan pengambilan gambar, kualitas kontruksi bangunan
  1. Kendaraan
    1. Tahapan persiapan, dokumen yang disiapkan BPKB, STNK, Faktur Pembelian, bukti pemeriksaan nomot Chasis dan Nomor Mesin dengan sistem gesek.
    2. Tahapan pelaksanaan, melakukan cek fisik kendaraan, menyesuaikan kondisi kendaraan dengan BPKB, meneliti STNK (jatuih tempo dll) Pengambilan gambar, penambahan asesoris dalam kendaraan.
    3. Tahapan pelaporan
  2. Logam Mulia
Dokumen yang diperiksa adalah Bukti kepemilikan, serfikat yang dikeluarkan pembuat logam yang menyatakan kadar logam mulia.
  1. Inventori
Memeriksa dokumen pembelian, ekspedisi, kartu gudang, laporan persediaan, sifat dan jenis barang, bukti kepemilikan, expired date.
  1. Mesin-mesin dan Peralatan
Data yang diperlukan, Invoice atau faktur atau bukti pelunasan, original certificate, data teknis mesin, distributor, pabrik yang menghasilkan, kegunaannya, proses kerja mesin, fungsi dan proses mesin, hubungan anatara mesin satu dengan yang lain.

Penentuan nilai barang yang diserahkan nasabah ke Bank harus didasarkan Liquidation Basis yaitu perhitungan prosentase maksimal dengan nilai pasar barang yang dinilai dengan ketentuan masing-masing prosentasi sebahgai berikut.
No
Jenis Jaminan
Prosentase Maksimal
1
Tabungan atau deposito berjangka
100%
2
Logam mulia
90%
3
Bank garansi
100%
4
Standby L/C
100%
5
SHM/SHGB
70%
6
Bangunan ber IMB/tak ber-IMB
70/50%
7
Bangunan diatas hak pakai
70%
8
Mesin-mesin berat
50%
9
Kapal laut > 20 DWT/Ton
70%
10
Mesin berat yang tertanam
60%
11
Persediaan
50%
12
Tagihan proyek sudah efektif dikiat cessie
50%
13
Kendaraan bermotor baru
80%
14
Kendaraan bermotor bekas
50%







Tidak ada komentar:

Posting Komentar