Prinsip Bank Syariah
Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Pada
dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam
sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat
hati-hati.
•
Peniadaan Pembebanan bunga tetapi menggunakan bagi hasil.
•
Membatasi kegiatan spekulasi tidak produktif,
tetapi kegiatan halal bersifat produktif.
•
Prinsip bahwa pembiayaan ditujukan kepada
usaha-usaha riil yang sesuai dengan prinsip syariah
•
Shiddiq,
memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang
menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan
(halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang
bersifat dilarang (haram).
•
Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
•
Amanah, menjaga dengan
ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh
dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara
pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
•
Fathanah, memastikan
bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga
menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh
bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan
kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
Prinsip
Operasional
Secara
garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan
oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima
konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank
syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan.
Kelima konsep tersebut adalah :
1) Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip
simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi
guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
2) Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi
antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima
dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan
musyarakah
3) Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan
membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai
agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).
4) Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip
ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni,
seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis
perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al
takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan
beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa
sewa (finansial lease).
5) Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk
yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa,
Transfer, dll.
Skema
Operasional Bank Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar