Minggu, 19 Oktober 2014

Pembiayaan



Pembiayaan

Produk Pembiayaan
¨         Prinsip Jual Beli (Bai’) 
     -  Bai’ al-Murabahah 
     -  Bai’ bitsaman Ajil (jual beli dengan cara cicilan)
            -  Bai’ as-Salam (jual beli dengan indent untuk pertanian)
            -  Bai’ al-Istishna (jual beli dengan order untuk manufaktur)
¨      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
            -  Mudharabah (Trust Financing/Investment)
            -  Musyarakah (Partnership)
¨      Jasa
            -  Qardh
            -  Hiwalah (Anjak Piutang)
¨      Prinsip Sewa (Ijarah)

Prinsip Jual Beli

1.      Murabahah
Pembiayaan pengadaan barang, menjual barang dengan harga beli ditambah keuntungan
                             Harga = Cost + Profit
Contoh :
A ingin membeli motor, harga motor tsb Rp 4 juta, bank ingin mendapat keuntungan Rp 800.000 selama 2 th, Sehingga Harga yang ditetapkan Rp 4.800.000 dan  nasabah dapat  mencicil Rp 200.000 per bulan


2.      Bai’ Bitsaman Ajil
Pembiayaan diberikan kepada nasabah dalam jangka pemenuhan kebutuhan barang modal, berjangka waktu di atas satu tahun (long run financing)
                                     
Contoh :
Tn A ingin membeli mesin senilai Rp 55 juta, oleh Bank Tn Aditunjuk  sebagai wakil Bank untuk membeli dengan dana dan atas namanya kemudian menjual kembali mesin tersebut kepada Tn A Rp 60 juta  dengan jangka waktu 36 bulan dengan cicilan tiap bulan Rp 1,6 juta.
3.      Bai’ as-Salam
Pembelian barang untuk penghantaran (delivery) yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka
dan pada waktu yang bersamaan, bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut
Catatan : Bayar sekaligus lunas saat jatuh tempo pembayaran
Contoh :
Petani butuh dana Rp 2 juta untuk mengelola sawahnya dan bank akan membeli hasilnya (gabah) untuk jangka waktu 4 bulan sebanyak 2 ton dengan harga Rp 2 juta, pada saat jatuh tempo petani menyerahkan hasilnya dan bank menjualnya dengan harga Rp 1.200/kg, sehingga keuntungan bank adalah Rp 400.000.
Rukun Salam  
¨      Pembeli (Muslam/salam)
¨      Penjual (Muslam ilaihi)
¨      Barang
¨      Harga
¨      Ijab-qabul

4.      Bai’ al-Istishna’
Sama seperti Salam dengan pembayaran dapat di muka, dicicil atau dibelakang (untuk manufaktur,kecil- menengah, konstruksi)
Catatan : Bayar cicilan setelah barang selesai dibuat
Contoh :
Tn B ingin membangun rumah dan membutuhkan dana Rp 30 juta, setelah selesai pembangunan, bank menjual rumah tersebut ke Tn B Rp 39 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
Rukun Istishna’          
¨      Produsen (Shaani’)
¨      Pemesan (Mushani)
¨      Barang (Mashnu)
¨      Harga (Saman)
¨      Sighat (Ijab-qabul)


Contoh Produk berdasarkan prinsip Jual Beli
Pada Bank Danamon Syariah
Usaha
            BBT - Barang Investasi
            BBT - Barang Modal Kerja
            BBA - Barang Investasi
            BBA - Barang Modal Kerja
Konsumer
            BBA - Rumah
            BBA - Renovasi
            BBA - Mobil
            BBA – Profesional

-          BBT  = Beli Bayar Tangguh/Murabahah  deffered lump sum
-           BBA =  Beli Bayar Angsur/Murabahah Bai’ Bitsaman Ajil

Perhitungan Margin
Dilakukan secara transparan. Apabila margin yang berlaku di pasaran adalah 20 %, maka rincian margin yang akan ditetapkan bank adalah :
Harapan Bagi Hasil untuk Deposan                =  15 %
Biaya Tetap Tidak Langsung/Overhead Cost =    3 %
Faktor Resiko                                                  =    2 %
Keuntungan Bank                                           =    3 %

Jenis barang yang dapat diperjualbelikan untuk  BBT/BBA
1.  Barang dagangan meliputi hasil pertanian dan pabrikan
2.  Barang modal berupa alat-alat produktif, mesin,  kendaraan dan sebagainya
3.  Barang konsumtif seperti rumah,renovasi rumah,  kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya


Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
1.      Mudharabah Muthlaqah
Pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk mempergunakan dana Modal 100 % Bank (revenue/profit sharing)
           
Contoh :
Tn X membutuhkan modal untuk berdagang Rp 30 juta dan diperoleh pendapatan Rt 5 juta per bulan. Dari pendapatan ini disisihkan untuk tabungan pengembalian modal Rp 2 juta dan sisanya dibagi hasil misal 60 % : 40 %.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dana untuk jangka waktu, tempat, dan jenis usaha.
3.      Al-Musyarakah (Partnership)
Al-Musyarakah (Partnership)
Pembiayaan proyek dengan pendanaan dari bank dan nasabah dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
Contoh :
Tn C akan melaksanakan proyek senilai Rp 100 juta, dan hanya mempunyai modal Rp 50 juta + Rp 50 juta (pembiayaan dari bank) keuntungan dari proyek Rp 20 juta. Dengan nisbah bagi hasil 50 : 50, di akhir proyek Tn C harus mengembalikan dana Rp 50 juta + Rp 10 juta

Pembiayaan dengan Prinsip Sewa Beli
1.      Ijarah wa Iqtina
Akad sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau alam dunia usaha dikenal dengan Finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama di awal perjanjian. Obyek  sewa yang ditransaksikan antara lain meliputi properti, peralatan, alat-alat transportasi, dan alat-alat berat.

1.5  Jasa dan Fungsi Sosial
Jenis-Jenis Jasa
¨      Qardh
            Hutang tanpa dibebankan pembayaran tambahan/bunga (bonus harus sukarela)
¨      Hiwalah (Anjak Piutang)
            Pengalihan piutang kepada bank
¨      Rahn (Gadai)
            Hutang dengan jaminan barang

Skema Qardh



Skema Rahn

¨      Wakalah (Arranger/Agency)
Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa  tertentu, seperti pembukaan L/C, Inkaso, dan transfer uang.
¨      Sharf (Jual Beli Valas)
Bila mata uang sama maka nilai mata uang harus sama dana penyerahannya dalam waktu yang sama (spot).
Bila mata uang berbeda maka nilai tukar sesuai kesepakatan/harga pasar dan diserahterimakan secara tunai (spot).
¨      Kafalah (Garansi Bank)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana bagi fasilitas ini, dan bank menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
           
¨      Wadiah Amanah (Safe Deposit Box)



Fungsi Sosial
¨      Dana Kebajikan
Sumber dana kebajikan dapat diperoleh dari zakat, infaq,  shadaqah, hibah, ataupun dana sosial  lainnya. Adapun penyalurannya ditujukan kepada orang yang  berhak (mustahiq).
Dana tersebut disalurkan antara lain dalam bentuk santunan (grant) ataupun pinjaman kebajikan  (Qardhul   Hasan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar