Pembiayaan
¨
Prinsip Jual Beli (Bai’)
- Bai’ al-Murabahah
- Bai’ bitsaman Ajil (jual beli dengan cara cicilan)
- Bai’ al-Murabahah
- Bai’ bitsaman Ajil (jual beli dengan cara cicilan)
-
Bai’ as-Salam (jual beli dengan indent untuk pertanian)
-
Bai’ al-Istishna (jual beli dengan order untuk manufaktur)
¨
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
-
Mudharabah (Trust Financing/Investment)
-
Musyarakah (Partnership)
¨
Jasa
-
Qardh
-
Hiwalah (Anjak Piutang)
¨
Prinsip Sewa (Ijarah)
Prinsip
Jual Beli
1. Murabahah
Pembiayaan
pengadaan barang, menjual barang dengan harga beli ditambah keuntungan
Harga = Cost +
Profit
Contoh
:
A
ingin membeli motor, harga motor tsb Rp 4 juta, bank ingin mendapat keuntungan
Rp 800.000 selama 2 th, Sehingga Harga yang ditetapkan Rp 4.800.000 dan nasabah dapat
mencicil Rp 200.000 per bulan
2. Bai’
Bitsaman Ajil
Pembiayaan diberikan kepada nasabah dalam jangka
pemenuhan kebutuhan barang modal, berjangka waktu di atas satu tahun (long run
financing)
Contoh
:
Tn
A ingin membeli mesin senilai Rp 55 juta, oleh Bank Tn Aditunjuk sebagai wakil Bank untuk membeli dengan dana
dan atas namanya kemudian menjual kembali mesin tersebut kepada Tn A Rp 60 juta
dengan jangka waktu 36 bulan dengan
cicilan tiap bulan Rp 1,6 juta.
3. Bai’
as-Salam
Pembelian barang untuk penghantaran (delivery)
yang ditangguhkan dengan pembayaran di
muka
dan pada waktu yang bersamaan, bank dapat mencari
pembeli atas produk tersebut
Catatan
: Bayar sekaligus lunas saat jatuh tempo pembayaran
Contoh
:
Petani
butuh dana Rp 2 juta untuk mengelola sawahnya dan bank akan membeli hasilnya
(gabah) untuk jangka waktu 4 bulan sebanyak 2 ton dengan harga Rp 2 juta, pada
saat jatuh tempo petani menyerahkan hasilnya dan bank menjualnya dengan harga
Rp 1.200/kg, sehingga keuntungan bank adalah Rp 400.000.
Rukun
Salam
¨
Pembeli (Muslam/salam)
¨
Penjual (Muslam ilaihi)
¨
Barang
¨
Harga
¨
Ijab-qabul
4. Bai’
al-Istishna’
Sama seperti Salam dengan pembayaran dapat di muka,
dicicil atau dibelakang (untuk manufaktur,kecil- menengah, konstruksi)
Catatan
: Bayar cicilan setelah barang selesai dibuat
Contoh
:
Tn
B ingin membangun rumah dan membutuhkan dana Rp 30 juta, setelah selesai
pembangunan, bank menjual rumah tersebut ke Tn B Rp 39 juta dengan jangka waktu
3 tahun.
Rukun
Istishna’
¨
Produsen (Shaani’)
¨
Pemesan (Mushani)
¨
Barang (Mashnu)
¨
Harga (Saman)
¨
Sighat (Ijab-qabul)
Contoh
Produk berdasarkan prinsip Jual Beli
Pada
Bank Danamon Syariah
Usaha
BBT - Barang Investasi
BBT - Barang Modal Kerja
BBA - Barang Investasi
BBA - Barang Modal Kerja
Konsumer
BBA - Rumah
BBA - Renovasi
BBA - Mobil
BBA – Profesional
-
BBT = Beli Bayar Tangguh/Murabahah deffered lump sum
-
BBA =
Beli Bayar Angsur/Murabahah Bai’ Bitsaman Ajil
Perhitungan
Margin
Dilakukan
secara transparan. Apabila margin yang berlaku di pasaran adalah 20 %, maka
rincian margin yang akan ditetapkan bank adalah :
Harapan
Bagi Hasil untuk Deposan = 15 %
Biaya
Tetap Tidak Langsung/Overhead Cost = 3 %
Faktor
Resiko = 2 %
Keuntungan
Bank = 3 %
Jenis
barang yang dapat diperjualbelikan untuk
BBT/BBA
1. Barang dagangan meliputi hasil pertanian dan
pabrikan
2. Barang modal berupa alat-alat produktif,
mesin, kendaraan dan sebagainya
3. Barang konsumtif seperti rumah,renovasi
rumah, kendaraan, barang elektronik, dan
sebagainya
Pembiayaan
dengan Prinsip Bagi Hasil
1. Mudharabah
Muthlaqah
Pemilik
dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk mempergunakan dana
Modal 100 % Bank (revenue/profit sharing)
Contoh
:
Tn
X membutuhkan modal untuk berdagang Rp 30 juta dan diperoleh pendapatan Rt 5
juta per bulan. Dari pendapatan ini disisihkan untuk tabungan pengembalian
modal Rp 2 juta dan sisanya dibagi hasil misal 60 % : 40 %.
2. Mudharabah
Muqayyadah
Pemilik
dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dana untuk jangka waktu,
tempat, dan jenis usaha.
3. Al-Musyarakah
(Partnership)
Al-Musyarakah
(Partnership)
Pembiayaan
proyek dengan pendanaan dari bank dan nasabah dengan keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan
Contoh
:
Tn
C akan melaksanakan proyek senilai Rp 100 juta, dan hanya mempunyai modal Rp 50
juta + Rp 50 juta (pembiayaan dari bank) keuntungan dari proyek Rp 20 juta.
Dengan nisbah bagi hasil 50 : 50, di akhir proyek Tn C harus mengembalikan dana
Rp 50 juta + Rp 10 juta
Pembiayaan
dengan Prinsip Sewa Beli
1. Ijarah
wa Iqtina
Akad
sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah diberi
kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau alam dunia usaha
dikenal dengan Finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama
di awal perjanjian. Obyek sewa yang
ditransaksikan antara lain meliputi properti, peralatan, alat-alat
transportasi, dan alat-alat berat.
1.5 Jasa
dan Fungsi Sosial
Jenis-Jenis
Jasa
¨
Qardh
Hutang tanpa dibebankan pembayaran
tambahan/bunga (bonus harus sukarela)
¨
Hiwalah (Anjak Piutang)
Pengalihan piutang kepada bank
¨
Rahn (Gadai)
Hutang dengan jaminan barang
Skema
Qardh
Skema
Rahn
¨
Wakalah (Arranger/Agency)
Terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan atau jasa tertentu, seperti
pembukaan L/C, Inkaso, dan transfer uang.
¨
Sharf (Jual
Beli Valas)
Bila
mata uang sama maka nilai mata uang harus sama dana penyerahannya dalam waktu
yang sama (spot).
Bila
mata uang berbeda maka nilai tukar sesuai kesepakatan/harga pasar dan diserahterimakan
secara tunai (spot).
¨
Kafalah (Garansi
Bank)
Diberikan
dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Bank
dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana bagi fasilitas
ini, dan bank menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank mendapatkan
imbalan atas jasa yang diberikan.
¨
Wadiah Amanah (Safe
Deposit Box)
Fungsi
Sosial
¨
Dana Kebajikan
Sumber
dana kebajikan dapat diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, ataupun dana sosial lainnya. Adapun penyalurannya ditujukan
kepada orang yang berhak (mustahiq).
Dana
tersebut disalurkan antara lain dalam bentuk santunan (grant) ataupun pinjaman
kebajikan (Qardhul Hasan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar