Landasan
Ekonomi Islam
Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
¨
Al- Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental.
Al-Quran tidak hanya memberi tuntutan dalam bidang keagamaan saja, Al-Qur’an juga menjelaskan aturan dalam bidang sosial, politk bahkan juga dalam bidang ekonomi.
Al-Qur’an memberikan hukum – hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita – cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi hukum – hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri.
¨
As-Sunnah
Dalam konteks hukum islam, sunnah yang secara harfiah
berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi SAW
yang dijadikan teladan; sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif
masyarakat di zamannya. Pengertian sunnah jadi mempunyai arti tradisi yang
hidup pada masing – masing generasi berikutnya.Sebagai sumber hukum ekonomi Islam, sunnah memberi gambaran prilaku Rasulullah dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari – hari yang dilakukan Beliau, dan sesuai dengan dengan tujuan syar’i
¨
Al-Ijma
Ijma’
merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama.
Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa
sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada
para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan
ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam
melakukan penawaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas
dengan cepat.
¨
Al- Qiyas.
Secara teknik, ijtihad berarti “meneruskan setiap usaha
untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar,
walaupun mungkin saja keliru.Ijtihad merupakan penafsiran kembali dasar hukum ekonomi Islam seperti Al-Qur’an dan hadits untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.
¨
Maslahah Mursalah
Tidak ada ketegasan hukum dalam
Al-Qur’an dan Hadist sehingga kita dapat melihat apakah hal tersebut lebih banyak
maslahatnya atau mudharatnya.
¨
Istishab dan Istishan
Memperlakukan hukum yang sudah
berlaku atau kembali ke hukum asal sampai terdapat dali yang menunujukkan
perubahannya. Istishan adalah menghitung – hitung sesuatu dan menganggapnya
kebaikan menurut akal pada mujtahid.
¨
Urf
Adat istiadat atau kebiasaan yang
sudah seperti menjadi adat istiadat namun tetap tidak menyalahi aturan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar