Sabtu, 18 Oktober 2014

Penghimpunan Dana Pihak III



Penghimpunan Dana Pihak III

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.

Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
  1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
  2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
  3. Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.

Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari (Ibid):
  • Modal Inti (core capital)
  • Kuasi ekuitas (mudharabah account)
  • Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Jenis dan karakteristik produk dana pihak III pada Bank Syariah adalah sebagai berikut:
A.    Wadiah
1.      Prinsip Wadiah Yad adh-Dhamanah
·         Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana.
·         Keuntungan dan kerugian sepenuhnya milik  bank (pemilik dana dapat diberi bonus tanpa   perlu diperjanjikan dulu).
·          Dapat mengenakan biaya administrasi.
·         Tidak boleh overdraft

2.      Prinsip Wadiah Yad al-Amanah
·         Bank tidak boleh memanfaatkan dan menyalurkan dana / barang yang disimpan / dititip.
·         Menjamin bahwa dana / barang tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana.
·         Dapat mengenakan biaya administrasi      
·         Contoh : Safe Deposit Box (SDB)


B.     Mudharabah
Prinsip Mudharabah
·         Tidak ada pembatasan bagi bank dalam  menggunakan dana
·         Bank wajib memberitahukan nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan  pembagian keuntungan serta risiko yang dapat timbul daripenyimpan dana 
·         Dana dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana sesuai perjanjian      

Rumus perhitungan Bagi Hasil Mudharabah
= Saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh produk x nisbah
   saldo rata-rata produk
Contoh :
Bapak Ahmad memiliki Deposito Rp 10.000.000,- Jangka waktu 1 bulan
Nisbah = Deposan 57% dan Bank 43%, dengan asumsi rata-rata
Saldo deposito jangka waktu 1 bulan Rp 950.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk deposito 1 bln Rp. 30.000.000,-
Keuntungan Bapak Ahmad sebagai berikut :
(10.000.000 : 950.000.000) x 30.000.000 x 57 % = 180.000
(before tax)      
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar