Penghimpunan
Dana Pihak III
Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Bagi
bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk
“menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang
mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi,
cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu,
produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa
giro, tabungan, dan deposito.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
- Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
- Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
- Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
Dengan
demikian sumber dana bank syariah terdiri dari (Ibid):
- Modal Inti (core capital)
- Kuasi ekuitas (mudharabah account)
- Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Jenis
dan karakteristik produk dana pihak III pada Bank Syariah adalah sebagai
berikut:
A. Wadiah
1. Prinsip
Wadiah Yad adh-Dhamanah
·
Bank dapat memanfaatkan
dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat
ditarik setiap saat oleh pemilik dana.
·
Keuntungan dan kerugian
sepenuhnya milik bank (pemilik dana
dapat diberi bonus tanpa perlu
diperjanjikan dulu).
·
Dapat mengenakan
biaya administrasi.
·
Tidak boleh overdraft
2. Prinsip
Wadiah Yad al-Amanah
·
Bank tidak boleh
memanfaatkan dan menyalurkan dana / barang yang disimpan / dititip.
·
Menjamin bahwa dana /
barang tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana.
·
Dapat mengenakan biaya
administrasi
·
Contoh : Safe Deposit
Box (SDB)
B. Mudharabah
Prinsip
Mudharabah
·
Tidak ada pembatasan
bagi bank dalam menggunakan dana
·
Bank wajib
memberitahukan nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dan/atau
perhitungan pembagian keuntungan serta
risiko yang dapat timbul daripenyimpan dana
·
Dana dapat ditarik
setiap saat oleh pemilik dana sesuai perjanjian
Rumus
perhitungan Bagi Hasil Mudharabah
=
Saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh produk x nisbah
saldo rata-rata produk
Contoh
:
Bapak
Ahmad memiliki Deposito Rp 10.000.000,- Jangka waktu 1 bulan
Nisbah
= Deposan 57% dan Bank 43%, dengan asumsi rata-rata
Saldo
deposito jangka waktu 1 bulan Rp 950.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh
untuk deposito 1 bln Rp. 30.000.000,-
Keuntungan
Bapak Ahmad sebagai berikut :
(10.000.000
: 950.000.000) x 30.000.000 x 57 % = 180.000
(before
tax)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar