Senin, 13 Oktober 2014

Pengertian Ekonomi Islam



Pengertian Ekonomi Islam

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.

Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H), al-Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam (meninggal th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728 H), al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808H), dan banyak lainnya lagi.

Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak dan di pihak lain, akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Ekonomi islam adalah suatu cara atau maksud untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup  seseorang atau lebih (bersama) dengan cara yang halal dan thayyib serta berlaku adil dalam mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukannya dengan prinsip saling ridha.
Ruslan Abdul Ghofur Noor (31 tahun) mengatakan, Sistem Ekonomi Islam memuat konsep distribusi yang sarat dengan nilai keadilan, moral dan norma.  Bila diterapkan dengan baik di negri ini sesungguhnya sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.  Bila lembaga-lembaga ekonomi di negri ini bersatu padu menerapkannya, maka akan mampu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.
Kesimpulan itu diperoleh Dosen Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Bandar Lampung ini, setelah melakukan riset kepustakaan terhadap konsep distribusi, nilai, prinsip prinsip, tujuan, kebijakan ekonomi, serta konsep distribusi yang dilahirkan oleh Sistem Ekonomi Islam (S E I), dengan pendekatan filosofis dan fenomenologis. Riset putra kelahiran Bukit Kemuning, Lampung Utara ini,  kemudian diangkat dalam karya disertasinya untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Disertasi berjudul “ Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia” ini, dipertahankan di hadapan tim penguji antara lain : Drs. Akhsyim Afandi, MA., Ph.D., Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, M. Ag., Dr. Ahmad Yani Anshori, MA., Drs. H. Mamduh Mahmadah Hanafi, M.B.A., Ph.D., Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA., (promotor merangkap penguji) dan Drs. H. Munrokhim Misanan, MA. Ec., Ph.D., (promotor merangkap penguji), bertempat di gedung Convention Hall kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis, 9 November 1011. (sumber: http://pps.uin-suka.ac.id)
Paradigma ekonomi islam bukanlah sekuler, bebas nilai, materialis, dan Darwinisme-sosial, tetapi mempunyai kepentingan utama pada nilai-nilai moral, persaudaraan manusia, dan keadilan social ekonomi. Ekonomi islam mengintegrasikan nilai-nilai, institusi-institusi, pasar, keluarga, masyarakat dan Negara untuk kesejahteraan bersama.
Berkenaan atas hal ini menurut Marshall Hodgson, “Jika islam dapat menunjukkan kapabilitasnya dalam penyebaran misi untuk menerangi nurani dunia modern, maka seluruh umat manusia, tidak hanya umat islam akan memperoleh keberkahannya”
Berkembangnya ekonomi islam tidak akan menghancurkan semua hasil analisis yang bagus dan sangat berharga yang telah diraih oleh ilmu ekonomi konvensional selama lebih dari 100 tahun, melainkan meminjam konsep yang berguna dan selaras dengan nilai-nilai islam serta melakukan improvisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar