Pengertian
Ekonomi Islam
Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Baru
sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal
ini tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan
pemimpin politik muslim sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka
sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para
pencetus ekonomi Islam yang sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan
pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal
th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H), al-Gazali (meninggal tahun
505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam (meninggal
th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728
H), al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808H), dan
banyak lainnya lagi.
Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak dan di pihak lain, akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Ekonomi
islam adalah suatu cara atau maksud untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup seseorang atau lebih (bersama) dengan cara
yang halal dan thayyib serta berlaku adil dalam mendapatkan keuntungan dari
usaha yang dilakukannya dengan prinsip saling ridha.
Ruslan
Abdul Ghofur Noor (31 tahun) mengatakan, Sistem
Ekonomi Islam memuat konsep distribusi yang sarat dengan nilai keadilan, moral
dan norma. Bila diterapkan dengan baik di negri ini sesungguhnya sangat
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bila lembaga-lembaga ekonomi
di negri ini bersatu padu menerapkannya, maka akan mampu mensejahterakan
seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.
Kesimpulan
itu diperoleh Dosen Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Bandar
Lampung ini, setelah melakukan riset kepustakaan terhadap konsep distribusi,
nilai, prinsip prinsip, tujuan, kebijakan ekonomi, serta konsep distribusi yang
dilahirkan oleh Sistem Ekonomi Islam (S E I), dengan pendekatan filosofis dan
fenomenologis. Riset putra kelahiran Bukit Kemuning, Lampung Utara ini,
kemudian diangkat dalam karya disertasinya untuk memperoleh Gelar Doktor
Bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Disertasi berjudul “
Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia”
ini, dipertahankan di hadapan tim penguji antara lain : Drs. Akhsyim
Afandi, MA., Ph.D., Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, M. Ag., Dr. Ahmad Yani
Anshori, MA., Drs. H. Mamduh Mahmadah Hanafi, M.B.A., Ph.D., Prof. Dr. H.
Syamsul Anwar, MA., (promotor merangkap penguji) dan Drs. H. Munrokhim Misanan,
MA. Ec., Ph.D., (promotor merangkap penguji), bertempat di gedung Convention
Hall kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis, 9 November 1011. (sumber:
http://pps.uin-suka.ac.id)
Paradigma
ekonomi islam bukanlah sekuler, bebas nilai, materialis, dan Darwinisme-sosial,
tetapi mempunyai kepentingan utama pada nilai-nilai moral, persaudaraan
manusia, dan keadilan social ekonomi. Ekonomi islam mengintegrasikan
nilai-nilai, institusi-institusi, pasar, keluarga, masyarakat dan Negara untuk
kesejahteraan bersama.
Berkenaan
atas hal ini menurut Marshall Hodgson, “Jika islam dapat menunjukkan
kapabilitasnya dalam penyebaran misi untuk menerangi nurani dunia modern, maka
seluruh umat manusia, tidak hanya umat islam akan memperoleh keberkahannya”
Berkembangnya ekonomi
islam tidak akan menghancurkan semua hasil analisis yang bagus dan sangat
berharga yang telah diraih oleh ilmu ekonomi konvensional selama lebih dari 100
tahun, melainkan meminjam konsep yang berguna dan selaras dengan nilai-nilai
islam serta melakukan improvisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar