Selasa, 14 Oktober 2014

Definisi dan Fungsi Bank Syariah



 Definisi dan Fungsi Bank Syariah




Mengapa Bank Syariah?

         Penghindaran bisnis yang tidak  sesuai  syariah
         Sistem riba dan gharar (spekulatif) telah menjadikan uang sebagai komoditi, dan terbukti  menghancurkan  ekonomi keuangan dunia
         Menggerakkan sektor riil
         Pemenuhan kebutuhan jasa perbankan           bagi                 masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga karena keyakinannya.
         Peluang pembiayaan bagi pengembangan       usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
         Kebutuhan akan produk dan jasa       perbankan        yang memiliki keunggulan      berupa peniadaan             pembebanan bunga     yang berkesinambungan.

Definisi Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Fungsi Bank Syariah

    • Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
    • Fund atau investment manager
    • Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
    • Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
    • Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
 
        Tujuan Bank Syariah

¨       Mendukung program pembangunan ekonomi nasional          dengan cara mengembangkan sumberdaya             perekonomian rakyat sesuai dengan cita-cita dan tujuan        Ekonomi nasional.
¨      Meningkatkan kualitas SDM & Sumber daya ekonomi         dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi          syariah yang berpihak pada ekonomi kerakyatan.
¨      Memberi prioritas pada pemberdayaan ekonomi melalui        pemanfaatan potensi SDA dan pengelolaannya secara proporsional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara adil dan merata.
¨      Memberikan pijakan dasar yang kokoh untuk mengembangkan sistem perekonomian yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
¨      Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar