Definisi dan Fungsi Bank Syariah
Mengapa
Bank Syariah?
•
Penghindaran bisnis
yang tidak sesuai syariah
•
Sistem riba dan gharar
(spekulatif) telah menjadikan uang sebagai komoditi, dan terbukti
menghancurkan ekonomi keuangan dunia
•
Menggerakkan sektor
riil
•
Pemenuhan kebutuhan
jasa perbankan bagi masyarakat
yang tidak dapat menerima konsep bunga karena keyakinannya.
•
Peluang pembiayaan bagi
pengembangan usaha berdasarkan
prinsip kemitraan.
•
Kebutuhan akan produk
dan jasa perbankan yang memiliki keunggulan berupa peniadaan pembebanan bunga yang
berkesinambungan.
Definisi
Bank Syariah
Menurut
Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip
syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang
perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan
pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah
- Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
- Fund atau investment manager
- Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
- Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
- Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
Tujuan Bank Syariah
¨ Mendukung program pembangunan
ekonomi nasional dengan cara
mengembangkan sumberdaya perekonomian
rakyat sesuai dengan cita-cita dan tujuan Ekonomi
nasional.
¨
Meningkatkan kualitas
SDM & Sumber daya ekonomi dalam
rangka mendukung pengembangan ekonomi syariah
yang berpihak pada ekonomi kerakyatan.
¨
Memberi prioritas pada
pemberdayaan ekonomi melalui pemanfaatan
potensi SDA dan pengelolaannya secara proporsional
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara adil dan merata.
¨
Memberikan pijakan
dasar yang kokoh untuk mengembangkan sistem perekonomian yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
¨
Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan
riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275).
Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila
ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin,
2002: 39-40).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar