Rabu, 15 Oktober 2014

Laporan Keuangan Perbankan Syariah



Laporan Keuangan Perbankan Syariah 


Oleh: Wawan W. Nugraha, SE. 

Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan. 


Fungsi Laporan Keuangan 

Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
  • menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
    • sahibul maal/pemilik dana
    • kreditur
    • pembayar zakat, infak, dan sadaqah
    • pemegang saham
    • otoritas pengawasan
    • Bank Indonesia
    • Pemerintah
    • Lembaga penjamin simpanan
    • Masyarakat
  • informasi dalam menilai prospek arus kas bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur, dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, aset, dan ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
  • informasi atas sumber daya ekonomi bertujuan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi, dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumber daya tersebut.
  • informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pegelolaan pendapatan dana bank tersebut.
  • informasi untuk membantu pihak terkait di dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.


Acuan Penyusunan Laporan Keuangan 

Penyusunan laporan keuangan bank syariah didasarkan dari beberapa acuan yang relevan, adapun acuan tersebut adalah:
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
  • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum,     Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar     Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS) dan Interprestasi Standar     Akuntansi Keuangan (ISAK).
  • Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial     Institutions yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing     Organization of Islamic Financial Institutions).
  • International Accounting Standard (IAS), Statement of  Financial     Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan     prinsip syariah.
  • Peraturan perundang-undagan yang relevan dengan laporan keuangan
  • Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak     bertentangan dengan prinsip syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar