Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Laporan
keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah
untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta
perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam
mengambil keputusan.
Sebagai
bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan
keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
- menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
- informasi dalam menilai prospek arus kas bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur, dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, aset, dan ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
- informasi atas sumber daya ekonomi bertujuan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi, dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumber daya tersebut.
- informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pegelolaan pendapatan dana bank tersebut.
- informasi untuk membantu pihak terkait di dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
Acuan Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan
laporan keuangan bank syariah didasarkan dari beberapa acuan yang relevan,
adapun acuan tersebut adalah:
- Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS) dan Interprestasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
- Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions).
- International Accounting Standard (IAS), Statement of Financial Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Peraturan perundang-undagan yang relevan dengan laporan keuangan
- Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar