Sabtu, 25 Oktober 2014

Proses Pembiayaan Bank Syariah

Oleh : Wawan Wahyudin Nugraha,SE
1.  Inisiasi
Inisiasi adalah proses awal menetapkan kriteria nasabah pembiayaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Syariah, kemudian melakukan evaluasi, serta memberikan keputusan hasil evaluasi. Proses inisiasi terdiri dari 3 hal yaiatu: a) Solisitasi; b) evaluasi; dan c) approval.

Minggu, 19 Oktober 2014

Pembiayaan



Pembiayaan

Produk Pembiayaan
¨         Prinsip Jual Beli (Bai’) 
     -  Bai’ al-Murabahah 
     -  Bai’ bitsaman Ajil (jual beli dengan cara cicilan)
            -  Bai’ as-Salam (jual beli dengan indent untuk pertanian)
            -  Bai’ al-Istishna (jual beli dengan order untuk manufaktur)
¨      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
            -  Mudharabah (Trust Financing/Investment)
            -  Musyarakah (Partnership)
¨      Jasa
            -  Qardh
            -  Hiwalah (Anjak Piutang)
¨      Prinsip Sewa (Ijarah)

Prinsip Jual Beli

1.      Murabahah
Pembiayaan pengadaan barang, menjual barang dengan harga beli ditambah keuntungan
                             Harga = Cost + Profit
Contoh :
A ingin membeli motor, harga motor tsb Rp 4 juta, bank ingin mendapat keuntungan Rp 800.000 selama 2 th, Sehingga Harga yang ditetapkan Rp 4.800.000 dan  nasabah dapat  mencicil Rp 200.000 per bulan

Sabtu, 18 Oktober 2014

Penghimpunan Dana Pihak III



Penghimpunan Dana Pihak III

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.

Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.

Jumat, 17 Oktober 2014

Produk dan Jasa Bank Syariah



Produk dan Jasa Bank Syariah

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.

Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalm operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di persada nusantara ini.

Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Produk Bank Syariah vs Konvensional

Produk Bank Syariah vs Konvensional

Perbankan Syariah Dikembangkan Berdasarkan :
Al Quran, Hadits, Ijma, dan Qiyas .
Ijma’ = Kesepakatan Ulama tentang suatu hukum
Qiyas = Analogi atas suatu  kejadian  Ijtihad

Prinsip Dasar :
          Produktif
   - Harta digunakan untuk  kemaslahatan dan kesejahteraan
   - Harta tidak boleh  menganggur
   - Memperoleh laba diperkenankan
          Adil
   - Riba dilarang
   - Berbagi hasil dan risiko
          Etika / Moralitas Usaha
   - Larangan investasi pada  usaha maksiat dan merusak lingkungan
   - Larangan spekulasi

Pro

Rabu, 15 Oktober 2014

Laporan Keuangan Perbankan Syariah



Laporan Keuangan Perbankan Syariah 


Oleh: Wawan W. Nugraha, SE. 

Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan. 


Fungsi Laporan Keuangan 

Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
  • menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
    • sahibul maal/pemilik dana
    • kreditur
    • pembayar zakat, infak, dan sadaqah
    • pemegang saham
    • otoritas pengawasan
    • Bank Indonesia
    • Pemerintah
    • Lembaga penjamin simpanan
    • Masyarakat

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Syariah



Perbedaan Bank Syariah dan 
Bank Konvensional Syariah   


Bank Syariah 
          Investasi Usaha yang nyata & Produktif
          Hutang barang dalam satu  kesatuan harga jual  (pokok + keuntungan)
          Return (Bagi Hasil)
  a. Penentuan pada waktu akad, berdasarkan untung-rugi.
  b.Besarnya jumlah keuntungan
         Return (Bagi Hasil)
  c. Return tergantung pada keuntungan usaha, bila rugi ditanggung bersama
  d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai  peningkatan laba
  e. Prinsip kemitraan
  f. Tidak ada yang meragukan

   Bank Konvensional
          Membungakan uang Pasif

Selasa, 14 Oktober 2014

Prinsip Bank Syariah

Prinsip Bank Syariah

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.



Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
          Peniadaan Pembebanan bunga  tetapi menggunakan bagi hasil.
          Membatasi kegiatan spekulasi tidak produktif, tetapi kegiatan halal bersifat produktif.
          Prinsip bahwa pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha riil yang sesuai dengan prinsip syariah
         Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).

       

Definisi dan Fungsi Bank Syariah



 Definisi dan Fungsi Bank Syariah




Mengapa Bank Syariah?

         Penghindaran bisnis yang tidak  sesuai  syariah
         Sistem riba dan gharar (spekulatif) telah menjadikan uang sebagai komoditi, dan terbukti  menghancurkan  ekonomi keuangan dunia
         Menggerakkan sektor riil
         Pemenuhan kebutuhan jasa perbankan           bagi                 masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga karena keyakinannya.
         Peluang pembiayaan bagi pengembangan       usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
         Kebutuhan akan produk dan jasa       perbankan        yang memiliki keunggulan      berupa peniadaan             pembebanan bunga     yang berkesinambungan.

Definisi Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Senin, 13 Oktober 2014

Referensi Artikel Konsep Ekonomi Syariah



Referensi untuk artikel Konsep Ekonomi Syariah diambil dari:

Abul Hasan, M. Sadeq. (t.t). Reading in ISLAMIC ECONOMIC THOUGT, (edisi), IIT (ttp: tnp).

Adityangga, Krishna. 2006. Membumikan Ekonomi Islam. Jogjakarta: Pilar Media.

Baqr As Shadr, 2008, “Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishoduna”, Ziyad, Jakarta.

Chapra, Umar, 2004, “The Future of Economic: An islamic Perspective”, STEI SEBI, Jakarta.

Helius Syamsudin, ”Metodologi Sejarah”, ……..

Tujuan dan Prinsip Ekonomi Islam



Tujuan dan Prinsip Ekonomi Islam

Oleh: Wawan Wahyudin Nugraha, SE.
 

Tujuan Sistem Ekonomi Islam
¨      Kesejahteraan Ekonomi dalam rangka kerangka  norma moral Islam
¨      Persaudaraan dan keadilan universal
¨      Distribusi pendapatan dan kekayaan yang  merata (adil)
¨      Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan   sosial.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
¨      Keimanan islam.
¨      Setiap muslim bersaudara.
¨      Tidak ada yang lebih tinggi satu dengan yang lainnya.
¨       Manusia merupakan Khalifah dan Pemakmur di muka bumi (QS. 2:30)
¨       Setiap harta yang dimiliki terdapat bagian orang yang miskin  atau peminta-minta (QS.70:24-25)
¨       Dilarang memakan harta (memperoleh harta) secara bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka (QS. 4:29-30)

Landasan Ekonomi Islam



Landasan Ekonomi Islam

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE. 

¨      Al- Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab s
uci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental.
Al-Quran tidak hanya memberi tuntutan dalam bidang keagamaan saja, Al-Qur’an juga menjelaskan aturan dalam bidang sosial, politk bahkan juga dalam bidang ekonomi.
Al-Qur’an memberikan hukum – hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita – cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi hukum – hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri.

Sejarah Ekonomi Islam



Sejarah Ekonomi Islam

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE. 

Perjalan Sejarah Islam-Barat Dari Abad Ke Abad


Fase Pemikiran Ekonomi Islam

Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang diletakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bangunan intelektual mereka.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal fikiran dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan hadis Nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah saw dan al-Khulafa al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi: 

Pengertian Ekonomi Islam



Pengertian Ekonomi Islam

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.

Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H), al-Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam (meninggal th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728 H), al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808H), dan banyak lainnya lagi.