Sabtu, 18 Oktober 2014

Penghimpunan Dana Pihak III



Penghimpunan Dana Pihak III

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.

Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.

Jumat, 17 Oktober 2014

Produk dan Jasa Bank Syariah



Produk dan Jasa Bank Syariah

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.

Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalm operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di persada nusantara ini.

Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Produk Bank Syariah vs Konvensional

Produk Bank Syariah vs Konvensional

Perbankan Syariah Dikembangkan Berdasarkan :
Al Quran, Hadits, Ijma, dan Qiyas .
Ijma’ = Kesepakatan Ulama tentang suatu hukum
Qiyas = Analogi atas suatu  kejadian  Ijtihad

Prinsip Dasar :
          Produktif
   - Harta digunakan untuk  kemaslahatan dan kesejahteraan
   - Harta tidak boleh  menganggur
   - Memperoleh laba diperkenankan
          Adil
   - Riba dilarang
   - Berbagi hasil dan risiko
          Etika / Moralitas Usaha
   - Larangan investasi pada  usaha maksiat dan merusak lingkungan
   - Larangan spekulasi

Pro

Rabu, 15 Oktober 2014

Laporan Keuangan Perbankan Syariah



Laporan Keuangan Perbankan Syariah 


Oleh: Wawan W. Nugraha, SE. 

Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan. 


Fungsi Laporan Keuangan 

Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
  • menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
    • sahibul maal/pemilik dana
    • kreditur
    • pembayar zakat, infak, dan sadaqah
    • pemegang saham
    • otoritas pengawasan
    • Bank Indonesia
    • Pemerintah
    • Lembaga penjamin simpanan
    • Masyarakat

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Syariah



Perbedaan Bank Syariah dan 
Bank Konvensional Syariah   


Bank Syariah 
          Investasi Usaha yang nyata & Produktif
          Hutang barang dalam satu  kesatuan harga jual  (pokok + keuntungan)
          Return (Bagi Hasil)
  a. Penentuan pada waktu akad, berdasarkan untung-rugi.
  b.Besarnya jumlah keuntungan
         Return (Bagi Hasil)
  c. Return tergantung pada keuntungan usaha, bila rugi ditanggung bersama
  d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai  peningkatan laba
  e. Prinsip kemitraan
  f. Tidak ada yang meragukan

   Bank Konvensional
          Membungakan uang Pasif

Selasa, 14 Oktober 2014

Prinsip Bank Syariah

Prinsip Bank Syariah

Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.



Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
          Peniadaan Pembebanan bunga  tetapi menggunakan bagi hasil.
          Membatasi kegiatan spekulasi tidak produktif, tetapi kegiatan halal bersifat produktif.
          Prinsip bahwa pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha riil yang sesuai dengan prinsip syariah
         Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).

       

Definisi dan Fungsi Bank Syariah



 Definisi dan Fungsi Bank Syariah




Mengapa Bank Syariah?

         Penghindaran bisnis yang tidak  sesuai  syariah
         Sistem riba dan gharar (spekulatif) telah menjadikan uang sebagai komoditi, dan terbukti  menghancurkan  ekonomi keuangan dunia
         Menggerakkan sektor riil
         Pemenuhan kebutuhan jasa perbankan           bagi                 masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga karena keyakinannya.
         Peluang pembiayaan bagi pengembangan       usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
         Kebutuhan akan produk dan jasa       perbankan        yang memiliki keunggulan      berupa peniadaan             pembebanan bunga     yang berkesinambungan.

Definisi Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.