Penghimpunan
Dana Pihak III
Oleh: Wawan W. Nugraha, SE.
Bagi
bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk
“menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang
mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi,
cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu,
produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa
giro, tabungan, dan deposito.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.






